Pemetaan Politik Uang Oleh Badan Pengawas Pmilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Authors

  • rahmat rahmat zaini Universitas Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.65974/jiposster.v5i3.82

Keywords:

Politik uang, Pilkada, BawaslU, Broker politik

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemetaan praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 serta peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan dan penanganannya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya praktik politik uang yang tidak hanya mencederai prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal serta menghasilkan kepemimpinan yang lebih berorientasi pada kekuatan modal daripada kapasitas dan integritas.

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk dan pola politik uang serta menganalisis strategi pengawasan Bawaslu. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori Democracy for Sale yang menekankan relasi antara politisi, broker politik, dan masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang masih terjadi secara sistematis melalui peran broker politik di tingkat lokal dengan berbagai bentuk seperti uang, barang, dan janji politik. Upaya Bawaslu belum optimal karena keterbatasan bukti, luas wilayah, dan rendahnya partisipasi masyarakat, sehingga diperlukan penguatan pengawasan partisipatif. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariffin, M. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar dalam Pengawasan Pelanggaran Pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. Journal Peqguruang, 1(2), 88–95. http://dx.doi.org/10.35329/jp.v1i2.558

Arqon, M., Mustafa, D., & Gogon, M. (2024). Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN, 2(1), 12–22. https://ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium

Asmawi, M., Amiludin, A., & Sofwan, E. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 2(1), 28–42. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/IJLP/article/view/4296/2544

Bachri, S. (2022). Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Upaya Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 12(2), 192–216. https://jurnal.unismabekasi.ac.id/index.php/akp/article/view/2880/2390

Daeli, S. S. M., Batubara, B. M., & Jamil, B. (2021). Peranan Badan Pengawas Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Legislatif Tahun 2019 Di Kota Medan. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2),165–175. https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/strukturasi/article/view/746

Fadhilah, O. S. (2024). The Role Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam Mengatasi dan Menindak Pelanggaran Pemilihan Umum: Tinjauan Hukum dan Praktik: The Role of the General Election Supervisory Body (BAWASLU) in Overcoming and Taking Action Against General Electio. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 53–64. https://jurnal.staialhikmahdua.ac.id/index.php/khuluqiyya/article/view/124

Fransisca, I. A. T., Hidayat-Sardini, N., & Fitriyah, D. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang (Studi Pilkada Kabupaten Purbalingga dan Kota Bontang Tahun 2020). Journal of Politic and Government Studies, 12(2), 106–389. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/38462

Fransisca Tamara, A. I. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang (Studi Pilkada Kabupaten Purbalingga dan Kota Bontang Tahun 2020). https://fisip.undip.ac.id/

Hamson, Z. (2021). Politik Uang di Pemilu Indonesia: Sebuah Tinjauan. Journal of Communication Sciences (JCoS), 4(1), 36–44. https://doi.org/10.55638/jcos.v4i1.667

Kuntag, R. C. F., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam Memberantas Politik Uang (Money Politic) di Kota Manado. Lex Administratum, 11(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/48090

Kusuma, L. S. T., Zulhadi, Z., Junaidi, J., & Subandi, A. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penegakan Hukum Pemilu (Studi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Sentra Gakkumdu Provinsi Nusa Tenggara Barat). Ulul Albab: Majalah Universitas Muhammadiyah Mataram, 23(2), 110–116.

Ma’arif, W., Sakir, S., & Abhipraya, F. A. (2022). Peran Bawaslu dalam Pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020. Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 8(1). https://doi.org/10.37058/jipp.v8i1.3088

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Muheimin, Hafid, A., Kusnandar, E., & Arzhi Jiwantara, F. (2022). Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Strategi Pencegahannya (Studi Kasus pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di Kota Bima). 5(6), 1998–2004. http://Jiip.stkipyapisdompu.ac.id

Putri Harrinda, & Agustina Isna. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics, 6(1), 37–50. https://journal.unpacti.ac.id/index.php/JGLP/article/view/1057/727

Pratitaswari, A., & Wardani, S. B. E. (2020). Fenomena Broker Politik dalam Penyelenggara Pemilu. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 217–228. https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.106

Prayogo, A. (2022). Bawaslu: Pengawasan dan Tantangan Mewujudkan Pemilu Demokratis. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 11(3), 246–260. www.publikasi.unitri.ac.id

Shela, M., & Sutiyo, S. (2018). Peran Bawaslu dalam Mencegah Money Politics dalam Pemlihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018. Wacana Publik, 12(2), 75–81. https://wacanapublik.stisipoldharmawacana.ac.id/index.php/politik/article/view/22/18

Sonia, C., Juniaro, A., Moh Hazmi, R., & Ilhamsyah, R. (2024). Meningkatkan Pemahaman di Kalangan Masyarakat Tentang Bahaya Politik Uang Dalam Pemilu 2024 Increase the understanding among public regarding the dangers of money politics in the 2024 elections. PUAN Indonesia, 5(2), 645–655. https://idebahasa.or.id/puanindonesia/index.php/about/article/view/229/181

Syahputra Dedy, & Rajief Muhammad. (2022). Tugas dan Wewenang Bawaslu Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilu. 4, 1289–1297. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/5456/3952

Tajuli Nur, I., & Yehezkiel Simanjuntak, V. (2024). Reformulasi Undang-Undang Pilkada: Upaya Penanganan Praktik Money Politic di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2. http://putrapublisher.org/ojs/index.php/isihumor/article/view/647/993

Kurniadi, M. A., & Ulzikri, A. R. (2023). Memetakan Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Daerah : Kajian Literatur. JIPOSSTER: Jurnal Ilmu Politik Dan Studi Sosial Terapan, 1(1), 0–4.

Ulzikri, A. R. (2022). Efektifitas Strategi Kampanye Politik Melalui Media Sosial : Belajar Pada Pilkada Bandar Lampung Tahun 2020. Jurnal Ilmu Politik Dan Studi Sosial Terapan (JIPOSSTER), 1(1), 1–13.

Published

10/16/2026

How to Cite

Pemetaan Politik Uang Oleh Badan Pengawas Pmilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. (2026). Jurnal Ilmu Politik Dan Studi Sosial Terapan, 5(3), 83-92. https://doi.org/10.65974/jiposster.v5i3.82